Narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dilakukan secara rapi dan terorganisir. Untuk menanggulanginya negara menggunakan pidana mati. Namun demikian pidana mati yang selama ini diterapkan kepada bandar dan pengedar narkotika terus menimbulkan persoalan mengenai kontribusinya dalam mencapai tujuan pemidanaan terutama mengurangi angka tindak pidana narkotika secara nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana mati dalam memberikan kontribusi penanggulangan tindak pidana narkotika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan dan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika di masa yang akan datang untuk memberikan keadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018