Perkembangan teknologi kesehatan sering menimbulkan kontroversi masalah etik, hukum dan manfaatnya bagi masyarakat, seperti kasus cuci otak dan terapi kanker dengan obat racikan atau alat temuan baru. Masalah yang diteliti adalah bagaimana tanggung jawab hukum dokter dalam penerapan pengembangan keilmuan, penelitian, dan pengembangan kesehatan dihubungkan dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Metoda penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik dengan pendekatan normatif yuridis. Data dianalisis secara analitis kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif analitis.. Hasil penelitian didapatkan adanya pelanggaran terhadap hubungan perikatan antara dokter dengan pasien, pelanggaran terhadap standar profesi medis, kode etik kedokteran Indonesia, etika penelitian kesehatan, disiplin kedokteran dan peraturan perundang-undangan. Situasi ini menjadi polemik saat MKEK menjatuhkan sanksi karena pelanggaran etik berat.
Copyrights © 2019