Aktualita : Jurnal Hukum
Volume 3 No.1 2020

Kewenangan Dokter Dalam Menentukan Tindakan Medis Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) Dihubungkan Kualitas Pelayanan (Quality Of Service) Dan Keselamatan Pasien (Patient Safety)

edo rezaldy (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2020

Abstract

Dokter merupakan tenaga professional di bidang kesehatan. Praktik Kedokteran dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat dijalankan dengan memegang Kode Etik Kedokteran berupa otonomi dengan menghargai hak pasien, beneficience dengan melakukan pelayanan bermutu dan berbuat baik kepada pasien, non-maleficience dengan melakukan pelayanan yang tidak membahayakan pasien dan justice dengan berlaku adil tanpa mengurangi hak pasien berdasarkan pertimbangan apapun. Pelayanan praktik kedokteran dalam pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) terhambat dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan BPJS-K. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi kewenangan Dokter dalam menentukan tindakan medis bagi peserta BPJS-K. dihubungkan dengan kualitas pelayanan (quality of service) dan keselamatan pasien (patient safety) dan mengetahui implikasi kewenangan Dokter dalam menentukan tindakan medis bagi peserta BPJS Kesehatan dihubungkan dengan kualitas pelayanan (quality of service) dan keselamatan pasien (patient safety). Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis menggunakan data sekunder dengan teknik analisis kualitatif dengan bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada (penelitian kepustakaan) sebagai norma hukum positif. Hasil penelitian ini adalah Berdasarkan teori kewenangan, Dokter memperoleh kewenangan secara atribusi dari UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran terutama pasal 35 UU No 29 tahun 2004 tentang kewenangan Dokter melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi. Implementasi kewenangan Dokter dalam menentukan tindakan medis bagi peserta BPJS-K terhambat akibat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan BPJS-K sehingga dokter tidak dapat menjalankan standar pelayanan, standar operasional prosedur, implementasi kode etik kedokteran dan sanksi hukum malpraktik dan sanksi administrasi. Implikasi kewenangan atributif dokter dalam menentukan tindakan medis berupa penurunkan kualitas pelayanan (quality of service) terutama dimensi responsif (responsiveness), dimensi reliabilitas (reliability), dimensi empati (empathy) dan dimensi nyata (tangibles) skala SERVQUAL dan hambatan implementasi Permenkes 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan minimal. Implikasi pada keselamatan pasien (patient safety) berupa peningkatan angka kejadian yang tidak diinginkan (KTD)

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

aktualita

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum is academic law journal published two times a year by Faculty of Law, Universitas Islam Bandung (UNISBA). Since February 2018 editorial board decide to change publication period June and December. The accepted articles will be available online following the journal peer-reviewing ...