Perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhahan Yang Maha Esa (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan menganut prinsip, calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya agar perkawinan dapat berjalan dengan baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Demi terwujudnya tujuan dan prinsip perkawinan, maka diatur adanya batasan usia untuk melaksanakan perkawinan. yaitu perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Di Pengadilan Agama Tulungagung ditemukan fakta adanya perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh janda, namun umurnya belum mencapai batas usia minimal untuk menikah (kurang dari 16 tahun). Pedekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative, melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan statute approach dan case approach. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research), studi dokumen dan wawancara. Tahnik analisa data dilakukan dengan mengklasifikasi data, kemudian data disusun secara sistematis kemudian dianalisa, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Pengadilan Agama terhadap permohonan dispensasi kawin janda/duda yang pernah memperoleh penetapan dispensasi kawin adalah dengan menolak permohonan tersebut karena janda/duda secara hukum dianggap telah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum.
Copyrights © 2018