Undang-undang Tindak Pidana Korupsi bertujuan agar memulihkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, sedangkan dalam tataran praktek peradilan, penjatuhan pidana penjara lebih banyak dilakukan dibanding upaya pengembalian kerugian negara yang sesungguhnya mekanismenya sudah ada pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b berupa pidana tambahan yang disebut Pembayaran Uang Pengganti. Tujuan dari penelitian ini adalah, untuk mengetahui implementasi delik formil pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan pengaruhnya terhadap penutupan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan pidana pembayaran uang pengganti, upaya pengembalian keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan prospek penutupan kerugian negara melalui pidana pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi di masa yang akan datang.
Copyrights © 2018