Salah satu indikasi kematangan jiwa dan raga seseorang adalah usia dan oleh karena itu, penentuan batas minimal usia kawin menjadi sangat penting demi tujuan perkawinan itu sendiri. Latar belakang terjadinya penolakan dispensasi pernikahan oleh Pengadilan Agama Cianjur terhadap perkawinan di bawah umur salah satunya adalah usia calon pengantin wanita yang masih relatif muda, yakni 14 tahun. Selain itu, status pekerjaan calon suami yang dinilai oleh Majlis Hakim tidak akan dapat menjamin dalam pemenuhan hak-haknya kepada calon istrinya. Akibat hukum bagi perempuan yang melakukan perkawinan di bawah batas minimal usia perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah tidak sah dan dapat dibatalkan atau ditangguhkan, sedangkan dalam perspektif hukum Islam, jika calonnya pengantin pria maupun wanitanya sudah baligh, dan rukun serta syarat perkawinannya terpenuhi, maka perkawinannya adalah sah.
Copyrights © 2020