Aktualita : Jurnal Hukum
Volume 3 No.1 2020

PENOLAKAN DISPENSASI PENGADILAN AGAMA CIANJUR TERHADAP PERKAWINANDI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM

elan nurdiana (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2020

Abstract

Salah satu indikasi kematangan jiwa dan raga seseorang adalah usia dan oleh karena itu, penentuan batas minimal usia kawin menjadi sangat penting demi tujuan perkawinan itu sendiri. Latar belakang terjadinya penolakan dispensasi pernikahan oleh Pengadilan Agama Cianjur terhadap perkawinan di bawah umur salah satunya adalah usia calon pengantin wanita yang masih relatif muda, yakni 14 tahun. Selain itu, status pekerjaan calon suami yang dinilai oleh Majlis Hakim tidak akan dapat menjamin dalam pemenuhan hak-haknya kepada calon istrinya. Akibat hukum bagi perempuan yang melakukan perkawinan di bawah batas minimal usia perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah tidak sah dan dapat dibatalkan atau ditangguhkan, sedangkan dalam perspektif hukum Islam, jika calonnya pengantin pria maupun wanitanya sudah baligh, dan rukun serta syarat perkawinannya terpenuhi, maka perkawinannya adalah sah.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

aktualita

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum is academic law journal published two times a year by Faculty of Law, Universitas Islam Bandung (UNISBA). Since February 2018 editorial board decide to change publication period June and December. The accepted articles will be available online following the journal peer-reviewing ...