Aktualita : Jurnal Hukum
Volume 3 No.2 2020

SENGKETA KEPEMILIKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI HARTA BERSAMA DALAM KASUS PERCERAIAN

Irma Sylviyani Herdian (Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2020

Abstract

Hak kepemilikan atas HKI dapat dimiliki oleh orang perorangan maupun badan hukum dilihat dari siapa yang menghasilkan karya dari HKI tersebut. HKI yang dimilki oleh orang perorangan secara otomatis menjadi harta kekayaan pribadi dari orang yang namanya tercantum dalam sertifikat HKI yang bersangkutan. HKI yang dimiliki pada saat terjadinya ikatan perkawinan secara otomatis akan menjadi harta bersama, selama tidak terdapat perjanjian pra nikah diantara keduanya. Atas dasar tersebut, tidak jarang hal itu menjadi sengketa saat terjadinya perceraian. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dalam kasus perceraian, masing-masing pihak, baik suami ataupun istri berhak atas pembagian harta bersama sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam. Hal tersebut tidak terkecuali untuk HKI sebagai objek harta bersama. Masing-masing pihak berhak atas hak ekonomi dari penggunaan HKI tersebut baik selama dalam masa perkawinan maupun setelah terjadinya perceraian sampai batas waktu perlindungan HKI tersebut berakhir.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

aktualita

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum is academic law journal published two times a year by Faculty of Law, Universitas Islam Bandung (UNISBA). Since February 2018 editorial board decide to change publication period June and December. The accepted articles will be available online following the journal peer-reviewing ...