Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan aset dan penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang membahayakan masa depan anak. Kejahatan anak yang setiap tahun selalu meningkat dan berkembang sangat meresahkan semua pihak, khususnya masyarakat. Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangannya adalah melalui sistem peradilan anak dengan tujuan tidak hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anak yang telah melakukan tindak pidana tetapi lebih difokuskan pada dasar pemikiran bahwa penjatuhan sanksi tersebut sebagai sarana perbaikan kondisi, pemeliharaan dan perlindungan anak dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif melalui diversi.
Copyrights © 2018