Permenkes Nomor 20 tahun 2016 tentang izin dan penyelenggaraan praktik terapis gigi dan mulut, antara lain mengatur tentang kompetensi dan kewenangan terapis gigi dan mulut dalam tindakan. Beberapa Puskesmas di Kabupaten Subang terdapat suatu tindakan yang dilakukan terapis gigi mulut salah satunya pencabutan lebih dari satu akar dengan alasan saling membantu. Tujuan penelitian dari tesis ini untuk mendeskripsikan implementasi kewenangan dan upaya pelaksanaan terapis gigi mulut menurut Permenkes Nomor 20 tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut dihubungkan dengan kompetensi terapis gigi mulut di wilayah kerja Puskesmas kabupaten Subang.Metode penelitian menggunakandeskriptif analitis. Penentuan sampel menggunakan purposive sampling. Datasekunder yang bersifat kualitatif. Teknik analisa data dengan metode kualitatif normatif. Hasil dari penelitian bahwa implementasi kewenangan terapis gigi mulut dalam melakukan tindakan ada beberapa yang sesuai dan ada beberapa yang tidak sesuai dengan Permenkes No. 20 tahun 2016. Upaya menangani pelaksanaan kewenangan terapis gigi mulut meliputi mempertegas aturan agar dilaksanakan secara berkesinambungan, melakukan pembinaan melalui pelatihan, melakukan pengawasan agar tertib dalam hal kewenangan sesuai kompetensi.
Copyrights © 2019