Adanya kesulitan teknis pada pelaksanaan penerapan informed consent secara massal dan adanya peraturan perundang-undangan yang belum sinkron menjadikan tindakan pencabutan gigi pada program UKGS belum memiliki perlindungan hukum bagi pelaksana pelayanan kesehatan maupun sasarannya. Pada prinsipnya informed consent harus diterapkan pada tindakan pencabutan gigi sulung yang persisten atau sudah goyang. Namun apabila tindakan pencabutan tersebut dilakukan secara massal di masyarakat yaitu di sekolah pada program UKGS, maka persetujuan untuk tindakan tersebut tidak diperlukan dan dokter atau tenaga kesehatan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya karena adanya alasan pembenar yaitu tindakan tersebut merupakan program pemerintah, penyakit tersebut berdampak pada masyarakat banyak, bersifat darurat, dan dokter dan tenaga kesehatan dalam posisi melaksanakan undang-undang dan perintah jabatan. Kata kunci: informed consent, gigi sulung, persistensi, pencabutan, UKGS.
Copyrights © 2020