Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan perlindungan hukum terhadap hak asasi tersangka/terdakwa antara KUHAP dengan RUU KUHAP Tahun 2012. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer (primary law material) yaitu KUHAP, bahan hukum sekunder (secondary law material) yaitu buku-buku Ilmu Hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, dan bahan hukum tersier (tertiary law material) yaitu RUU KUHAP 2012, Naskah Akademik RUU KUHAP, Kamus Inggris-Indonesia, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Data sekunder dianalisis secara kualitatif yuridis, dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam KUHAP dan RUU KUHAP Tahun 2012 dapat dikelompokkan menjadi 4, yaitu ada hak asasi tersangka/terdakwa yang diatur dalam KUHAP dan RUU KUHAP Tahun 2012 dengan pengaturan yang sama, ada hak asasi tersangka/terdakwa yang diatur dalam KUHAP tetap diatur dalam RUU KUHAP Tahun 2012 dengan aturan yang lebih rinci dan lengkap, ada hak asasi tersangka/terdakwa yang diatur dalam KUHAP tetapi tidak diatur dalam RUU KUHAP Tahun 2012, dan ada hak asasi tersangka/terdakwa yang tidak diatur dalam KUHAP tetapi diatur dalam RUU KUHAP Tahun 2012.
Copyrights © 2022