Fiat Iustitia : Jurnal Hukum
Volume 2 Nomor 2 Tahun 2022

ANALISIS YURIDIS AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIJADIKAN DASAR HUTANG PIUTANG OLEH NOTARIS (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2848 K/Pdt/2017)

Ambarita, Septerina (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2022

Abstract

Perjanjian pengikatan jual beli dilakukan apabila pembeli belum dapat melunasi pembelian objek yang diperjual belikan. Konsep perjanjian pengikatan jual beli berbeda dengan akta pengakuan hutang. Terhadap hutang piutang dibuat akta pengakuan hutang. Klausula yang diatur dalam isi akta perjanjian pengikatan berbeda dengan isi dalam akta hutang piutang. Apabila kedua belah pihak sepakat untuk membuat akta hutang piutang namun notaris yang membuat akta tersebut membuat akta perjanjian pengikatan jual beli, maka melanggar kesepakatan yang telah dibuat dan akta tersebut dapat dibatalkan. Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta untuk kepentingan para pihak harus bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya. Dalam sengketa perdata di pengadilan, hakim dalam memutus perkara harus memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan keyakinan hakim yang adil bagi kepentingan para pihak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

FIAT

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fiat Iustitia berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang memuat artikel ilmiah meliputi Kajian Bidang Hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Peradilan dan Advokasi serta penelitian-penelitian terkait dengan bidang-bidang tersebut yang ...