Perjanjian pengikatan jual beli dilakukan apabila pembeli belum dapat melunasi pembelian objek yang diperjual belikan. Konsep perjanjian pengikatan jual beli berbeda dengan akta pengakuan hutang. Terhadap hutang piutang dibuat akta pengakuan hutang. Klausula yang diatur dalam isi akta perjanjian pengikatan berbeda dengan isi dalam akta hutang piutang. Apabila kedua belah pihak sepakat untuk membuat akta hutang piutang namun notaris yang membuat akta tersebut membuat akta perjanjian pengikatan jual beli, maka melanggar kesepakatan yang telah dibuat dan akta tersebut dapat dibatalkan. Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta untuk kepentingan para pihak harus bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya. Dalam sengketa perdata di pengadilan, hakim dalam memutus perkara harus memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan keyakinan hakim yang adil bagi kepentingan para pihak.
Copyrights © 2022