Perkawinan yang tidak tercatat, walaupun dalam hukum islam perkawinan dianggap sah, namun di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tersebut belum dianggap sah. Metode dari penelitian penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada studi Al-Quran, Hadist, Kitab-Kitab Fiqih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, buku-buku, internet, pendapat sarjana, dan bahan lainnya. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi Kepustakaan dan dokumen-dokumen. Teknik analisis data yang diterapkan membahas tentang kemaslahatan, keadilan dan perlindungan hukum hak waris istri kedua dari perkawinan yang tidak tercatat yang dilakukan secara analisis kualitatif. Perlindungan hukum terhadap Hak Waris Istri Kedua Dari Perkawinan yang tidak tercatat dikaitkan dengan fungsi pencatatan perkawinan adalah untuk mendapatkan hak waris dengan cara melakukan Gugatan Waris ke Pengadilan Agama
Copyrights © 2022