Jihad dalam kajian kontemporer sering dikaitkan dengan tindakan kekerasan bersenjata oleh individu atau kelompok yang ditujukan terhadap pemerintah atau komunitas. Namun, konsepsi jihad menurut perkembangannya menunjukkan dinamika pemaknaan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat muslim. Al-Mawardi, yang diakui sebagai ahli hukum dan teorisi politik Islam yang memberikan penjelasan konseptual dan prosedur jihad dalam konteks kenegaraan. Berbeda dengan pemaknaan jihad sebagai perang arbitrer atau upaya pembelaan agama secara luas, konsep al-Mawardi meletakkan jihad sebagai politik luar negeri. Tulisan ini difokuskan untuk mengkaji konsepsi al-Mawardi mengenai jihad tersebut dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah dan mengungkap bagaimana konsepsi tersebut dilihat dalam kacamata politik negara. Melalui penelitian kualitatif atas kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah, dapat dapat disimpulkan bahwa jihad menurut al-Mawardi adalah kebijakan politik luar negeri negara Islam. Jihad bukan operasi keamanan dalam negeri, melainkan upaya untuk memperluas wilayah atau melakukan perjanjian dengan negara lain yang masuk kategori dar al-harb (n negara yang tidak memiliki perjanjian). Jihad dilaksanakan atas perintah dan persetujuan kepala negara dan dijalankan dengan mengikuti aturan peperangan, dalam menyikapi dampaknya. Dengan pengertian ini, kata jihad sebagai aksi bersenjata tidak bisa dijalankan oleh aktor individu atau kelompok di luar negara.
Copyrights © 2022