Tujuan penelitian sebagai berikut: menganalisa bagaimana praktek jual beli Mystery Box yang terjadi di Marketplace Shopee, menganalisa bagaimana hukum ekonomi Syariah terhadap praktek jual beli Mystery Box di marketplace. Penelitian dilakukan di marketplace shopee yaitu Toko Lacikosmetik dan Toko Digionprint sebagai subjek penelitiannya. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu identifikasi dan konsepsi hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan di masyarakat. Data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa menurut hukum ekonomi syariah bahwa produk Mystery Box yang diperjualbelikan di marketplace tidak memenuhi syarat objek barang karena termasuk dalam kategori ketidakpastian (gharar) dari objek atau produk yang dijual serta adanya unsur maysir (judi) sehingga jual beli ini hukumnya haram atau dilarang.
Copyrights © 2022