Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah mengatur sanksi atas pelanggaran kedisiplinan kerja. Meski telah ada sanksi yang mengatur namun penegakan disiplin kerja di Kabupaten Gowa masih belum maksimal. Sejalan dengan penegakan disiplin kerja, di awal tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan reward dalam bentuk tunjangan tambahan penghasilan. Tujuannya tidak lain agar pegawai mampu mendedikasikan dirinya pada organisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh kedisiplinan kerja dan tunjangan tambahan penghasilan terhadap komitmen Aparat Sipil Negara di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa. Penelitian ini menggunakan data primer dengan sekunder dengan metode pengumpulan data melalui observasi, angket (kuesioner), wawancara, dan analisa dokumentasi. Populasi yang dijadikan sebagai target penelitian ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan kedisiplinan kerja dan tunjangan tambahan penghasilan terhadap komitmen Aparat Sipil Negara di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa sejumlah 91 orang, dan seluruhnya menjadi responden dengan menggunakan model analisis regresi linear Berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedisiplinan kerja dan tunjangan tambahan penghasilan berpengaruh terhadap komitmen aparatur sipil negara di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa. Besar pengaruh kedisiplinan kerja terhadap komitmen aparatur sipil negara sebesar 10,5 persen, sementara pengaruh tunjangan tambahan penghasilan terhadap komitmen aparatur sipil negara sebesar 21,3 persen.
Copyrights © 2019