Teori multi arus telah banyak digunakan dalam menjelaskan pembuatan kebijakan. Namun demikian, teori multi arus memiliki kelemahan dalam menjelaskan pengaruh konteks pembuatan kebijakan. Teori kelembagaan menjadi alternatif teori untuk menjelaskan konteks pembuatan kebijakan. Penelitian ini akan menjelaskan bagaimana teori multi arus dan teori kelembagaan digunakan untuk menjelaskan pembuatan kebijakan. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Studi kasus yang dipilih adalah kegagalan pembuatan karantina wilayah di DKI Jakarta. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kegagalan disebabkan oleh adanya faktor kelembagaan yang timbul guna mencegah terjadinya tragedy of common dan prisoner’s dillema. Dari segi teoritis, penelitian ini menemukan bahwa teori kelembagaan dapat membantu melengkapi teori multi arus dalam menjelaskan pembuatan kebijakan dari segi konteks pembuatan kebijakan.
Copyrights © 2020