Tujuan dari penelitian, Untuk Menganalisis Tentang Pemberhentian Kepala Negara Menurut konstitusi,Untuk Mengetahui Idealnya Bentuk Idealnya Pengaturan Tentang Pemberhentian Kepala Negara Berdasarkan Konstitusi. penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yakni penelitian yang berdasarkan buku atau kepustakaan untuk mengkaji dan meneliti terhadap penelitian yang akan dilakukan. Hasil penelitian ini Hendaknya perlu dilakaukan legislatif review mengenai amandemen terhadap konstitusi guna memberikan kekuatan hukum mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pemberhentian Presiden dan/atau Wakil.
Copyrights © 2021