Respon Publik
Vol 12, No 2 (2018): Respon Publik

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERTIBAN DAN PENGAWASAN REKLAME DI KOTA MALANG OLEH SATPOL PP BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NO 19 TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN REKLAME

evi adnatul millah (fia unisma malang)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2018

Abstract

Kesadaran Masyarakat dalam hal perizinan reklame masih tergolong minim. Sampai saat ini masihbermunculan pemasangan reklame ilegal yang mempengaruhi keindahan Kota Malang. Pemerintah khususnya SatpolPP yang bertugas dalam penertian dan pengawasan reklame ilegal tidak sepenuhnya bisa mengatasi masalah reklameilegal melihat hal ini maka perlu adanya Implementasi Kebijakan penertiban dan pengawasan reklame oleh satpol ppberdasarkan peraturan wali kota malang.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan dalam upaya penertiban dan pengawasanreklame Oleh satuan polisi pamong praja, factor pendukung dan penghambat dalam mengatasi upaya tersebut.Desain penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah Kepala Satuan PolisiPamong Praja, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Pihak Penyelenggara Reklame, Pemilik Usaha di Kota Malang.Peneliti bertindak sebagai instrument penelitian dengan menggunakan alat bantu pedoman wawancara. Teknikpengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengujian keabsahan data menggunakanteknik triangulas sumber. Analisi data penelitian menggunakan empat tahap yaitu, pengumpulan data, reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan penertiban dan pengawasan oleh satuan polisi pamong praja kota Malangyang dilaksanakan oleh penyelenggara reklame dan pelaku usaha penyelenggara reklame sudah sesuai denganketentuan. Hal tersebut dilihat dari indikator standar penertiban dan pengawasan, penilaian kegiatan, danpengambilan tindakan perbaikan. (1) standar penertiban dan pengawasan terpenuhi karena terdapat standar yangbaku dalam penertiban dan pengawasan rekalme serta disepakati bersama antara pihak pengawasa dan pihak yangdiawasi. (2) Penilaian kegiatan terhadap penyelenggaraan reklame dilakukan secara rutin pada setiap harinya. (3)Pengambilan tindakan perbaikan melalui penertiban dan pengawasan reklame yang melanggar telah berjalan denganbaik. Factor pendukung dalam implementasi kebijakan penertiban reklame adalah (1). Adanya komitmen yang tinggidari petugas Tim Reklame Kota Malang. (2). Adanya data dan informasi mengenai pelanggaran reklame.faktorpenghambat dalam implementasi kebijakan penertiban dan pengawasan (1). Jumlah personil Satuan Polisi PamongPraja yang terbatas, (2). Anggaran pengawasan reklame yang kurang, (3) Sanksi dalam regulasi yang lemah.Kata kunci : Implementasi kebijakan, penertiban, pengawasan, reklame

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

rpp

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Respon Publik adalah jurnal ilmiah multidisiplin yang diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Islam Malang. Di tingkat nasional banyak sekali masalah-masalah umum atau isu-isu yang berkaitan dengan ilmu administrasi publik. Publikasi jurnal ini bertujuan untuk menyebarluaskan ...