Hadirnya kebijakan e-court dalam dunia peradilan di Indonesia menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menciptakan dunia peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dengan munculnya e-court yang dilandasi dengan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, proses penyelesaian perkara di pengadilan tidak hanya dilakukan dengan cara konvensional atau dengan datang langsung ke pengadilan. Dalam pelaksanaan e-court, tidak selalu berjalan dengan baik seperti halnya yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Malang. Ada beberapa poin dalam kebijakan ini yang dapat dievaluasi untuk perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan ini di kemudian hari. Seperti halnya pada proses persidangan secara elekronik yang belum maksimal, dan mengenai pertanyaan apakah kebijakan ini dapat memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kuasa kehakiman. Kata Kunci: Evaluasi, E-Court, Pengadilan Agama
Copyrights © 2022