Saat ini kartu identitas dibutuhkan dalam bidang apapun. Kartu identitas berfungsi sebagai alat yang menunjukkan diri, identitas dan informasi lainnya. Masyarakat yang terus bertambah setiap tahunnya mendiring pembauatan kartu identitas lebih sederhana namun mencakup semua informasi. Di Indonesia kartu identitas untuk penduduknya disebut dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Namun semenjak ada perubahan regulasi terkait kartu identitas, KTP diganti menjadi e-KTP atau Kartu tanda penduduk elektronik. Perbedaan e-KTP dengan KTP biasa adalah masa berlaku, informasi yang berada didalamnya dan bahan pembuatan kartu. Masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup, sedangkan informasi yang ada dialamnya tidak hanya informasi diri secara umum melainkan informasi secara khusus seperti sidik jari, iris mata dan lainnya. Untuk bahan pembuatan dalam e-KTP terdapat chip memori yang disebut blangko untuk perekaman data tersebut. Dalam upaya pelayanan e-KTP masih terdapat banyak permasalahan yang muncul. Salah satunya pada Dinas Dukcapil Kota Malang.Kata Kunci : Kartu Identitas, e-KTP, Pelayanan Publik.
Copyrights © 2021