Respon Publik
Vol 14, No 3 (2020): Respon Publik

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS (Studi Pada Rehabilitasi Sosial Disabilitas Kota Malang)

Iik Sakinah (Unknown)
Slamet Muchsin (unisma)
Suyeno Suyeno (unisma)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2020

Abstract

Pada peraturan daerah nomor 2 tahun 2014 pasal 1 penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan lingkungan dan makhluk hidup lainnya.Kota Malang sebagai kota inklusi mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas melalui peraturan daerah nomor2 tahun 2014. Namun implementasi peraturan daerah ini masih belum terlaksana maksimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi perauran daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan disabilitas pada point rehabilitasi sosial serat faktor pendukung dan faktor penghambat implementasi tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan oleh peneliti adalah menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas pada Rehabilitasi Sosial Disabilitas di Kota Malang cukup baik, penyandang disabilitas sudah merasakan rehabilitasi sosialyang diadakan oleh Dinas Sosial dan Yayasan di Kota Malang. Faktor pendukung implementasi rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas adalah Antusias dari keluarga penyandang disabilitas sehingga terbentuk paguyuban, melibatkan secara langsung disabilitas pada kegiatan sosial, kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Sosial dengan berbagai instansi lain. Faktor pengahambat implementasi rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas adalah minimnya pegawai yang menangani rehabilitasi sosial bagi disabilitas, jumlah anggaran yang dialokasikan untuk disabilitas masih minim, keterbatasan waktu pada rehabilitasi sosial. Dengan temuan penelitian seperti berikutdiharapkan bisa memberikan perubahan supaya implementasinya secara optimal. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Peraturan Daerah, Disabilitas Kota Malang

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

rpp

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Respon Publik adalah jurnal ilmiah multidisiplin yang diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Islam Malang. Di tingkat nasional banyak sekali masalah-masalah umum atau isu-isu yang berkaitan dengan ilmu administrasi publik. Publikasi jurnal ini bertujuan untuk menyebarluaskan ...