Jurnal Pemberdayaan Hukum
Vol 2, No 1 (2012): Jurnal Pemberdayaan Hukum

PROBLEM DAN PROSPEK AMANDAMEN KONSTITUSI

Marcel Seran (Universitas Atma Jaya Makassar)
Anna Maria Wahyu Setyowati (Universitas Atma Jaya Makassar)



Article Info

Publish Date
09 Apr 2022

Abstract

UUD 1945 adalah hukum dasar, pada hakekatnya yang tertinggi bagi negara. Sebagai hukum dasar, Konstitusi menjadi sumber tertinggi dan dasar bagi jalannya negara. Namun dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, Konstitusi tidak berfungsi secara wajar karena UUD banyak mengandung kelemahan-kelemahan yang terlihat. Itu tidak menjamin terselenggaranya negara demokrasi, dan tidak menjamin perlindungan hak asasi manusia. Kemudian akan dilakukan amandemen konstitusi untuk menjawab permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara. Walaupun telah dilakukan beberapa kali perubahan konstitusi, namun perubahan konstitusi tersebut ternyata dirasa belum cukup untuk menjawabpermasalahan bangsa dalam keadaan sehat dan demokratis. Kemudian timbul desakan dari unsur-unsur bangsa ini untuk melakukan lebih lanjut amandemen UUD agar UUD secara komprehensif menjadi lebih sempurna dan dengan demikian mampu menjawab persoalan-persoalan ketatanegaraan keadaan sekarang dan masa depan kehidupan bangsa yang terus berkembang secara dinamis. Kata kunci: problem dan prospek amandamen konstitusi.ABSTRACT1945 Constitution is the basic law, essentially the highest for the country. As the basic law, the Constitution became the Supreme source and basis for the running of the country.However in practice the life of nation and State, the Constitution does not function in reasonable because the Constitution contains many of his weaknesses are seen. It does not guarantee the implementation of a democratic State, and does not guarantee the protection of human rights. Then will be amendment to the constitution to answer problems faced by the nation and the country. Although is done several times, amendments to the constitution, but that constitution amended in fact is considered not sufficient yet to answer nation’s problems in state of healthy and democratic.Then arise by elements of this nation’s insistence to do further amendment of the Constitution in order to comprehensively Constitution become more perfect and thus able to answer constitutional issues of the present and future state of nation’s life constantly evolves dynamically.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

JPH

Publisher

Subject

Arts Humanities Social Sciences

Description

Jurnal PEMBERDAYAAN HUKUM diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar merupakan wadah elaborasi berbagai gagasan ilmiah aktual-kontekstual perspektif Ilmu Hukum dalam bentuk kajian-kajian literatur (Literature Review) maupun hasil penelitian ilmiah. ...