Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah terdapat pengaturan tentang Kepala Desa. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa Bupati/Walikota membentuk Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota. Panitia ini berperan dalam menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Buleleng. Guna terselenggaranya Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lancar aman dan sukses maka diperlukan Peran Panitia Pemilihan Perbekel Kabupaten dalam melaksanakan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Buleleng. Tentunya terdapat kendala-kendala yang akan dihadapi dalam pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dilakukan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng. Menggunakan sumber data primer dan sekunder melalui teknik wawancara dan kepustakaan dengan menganalisis data yang diperoleh, disajikan dengan menguraikan, menjelaskan dan mengambarkan tentang Peranan Panitia Pemilihan Perbekel Kabupaten dalam Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Buleleng. Panitia Pemilihan Perbekel Kabupaten berperan dalam menyelenggarakan Pemilihan Perbekel Serentak dari tahap persiapan, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara sampai penetapan Perbekel terpilih dan terdapat kendala yaitu dugaan pelanggaran (politik uang) dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Buleleng.
Copyrights © 2020