Abstrak: Kebutuhan akan tanah semakin meningkat, seiring dengan perkembangan penduduk, sedangkan luas wilayah Negara kita tidak akan bertambah luasnya, hal ini sebagai pemicu sering terjadinya konflik pertanahan.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum empiris,yaitu dengan membandingkan antara ketentuan yang ada dengan kenyataan dilapangan. Pada kesimpulannya bahwa keberadaan masyarakat khususnya petani belum mendapatkan pembagian tanah secara merata, bahkan yang ada kepincangan terhadap penguasaan dan pemilikan hak atas tanah pertanian.
Copyrights © 2018