Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap pengimplementasian pasal 82 UU No. 7 tahun 1989 JIS UU No. 3 tahun 2006 UU no. 50 tahun 2009 pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Klas I A Palu, dan bagaimana upaya dan solusi Pengadilan Agama Klas I A Palu dalam mengatasi perceraian. Penelitian ini di desain dengan menggunakan jenis penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Setelah menganalisis data penelitian tersebut maka langkah terakhir penelitian ini adalah pengecekan keabsahan data dengan maksud untuk membuktikan penelitian tersebut benar-benar absah keberadaannya. Hasil yang diperoleh dari penelitian di Pengadilan Agama tentang Implementasi pasal 82 UU, no. 7 tahun. 1989 JIS UU. No. 3 thm. 2006 UU No. 50 tahun. 2009 tentang perkara perceraian adalah wajib dilakukan karena sebuah keharusan menjalankannya dan telah terimplementasi dengan baik yang dibuktikan dengan data yang ada. Adapun solusi dalam mengatasi perkara perceraian adalah melakukan mediasi dan membuat pelatihan- pelatihan untuk para hakim agar dapat lebih memahami berbagai perkara dalam perceraian.
Copyrights © 2020