Pembangunan dari suatu Negara difokuskan pada tiga hal yaitu, peningkatan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, peningkatan standar hidup masyarakat dan kemampuan masyarakat dalam mengakses sistem sumber di dalam kehidupannya(Todaro, 2004). Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pusat untuk dapat menciptakan pembangunan yang baik adalah dengan mengeluarkan kebijakan berupa undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Hal ini karena desa menajdi ujung tombak pembangunan Indonesia, oleh karenanya pemerintah terus mendorong pembangunan ekonomi desa. Salah satu basis pengembangan ekonomi desa yang dapat menyongsong keberhasilan terciptanya perdesaan mandiri dan sejahtera adalah dengan melembagakan ekonomi yang diprakarsai dan dikelola oleh masyarakat desa. Bentuk dari kelembagaan ekonomi masyarakat desa tersebut adalah badan usaha milik desa (BUMDes). Permasalahannya kini, bahwa pengelolaan BUMDes tidaklah mudah, melainkan dibutuhkan perhatian khusus berupa kemampuan pengetahuan dan keterampilan tentang perencanaan pembangunan serta kepekaan terhadap kondisi desa yang ditinggalinya. Keterbatasan pemerintah desa di Kecamatan Bulawa dalam pengetahuan pengelolaan BUMDes menjadi masalah serius dalam pengelolaan dana desa dan pembangunan desa yang lebih baik.Tujuan kegiatan pengabdian pengelolaan BUMDes adalah memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh pemerintah desa se-Kecamatan Bulawa melalui sosialisasi pengelolaan BUMDes.Dalam pelaksanaan pengelolaan BUMDes ada beberapa poin penting yang di peroleh masyarakat, seperti seperti manajemen pengurus, bisnis plan, prinsip pengelolaan BUMDes, monitoring dan evaluasi serta pertanggungjawaban. Kata kunci : Manajemen, Pengelolaan BUMDes, Bulawa
Copyrights © 2021