Waktu nabi adalah hidup semua isu-isu yang berdasarkan Wahyu dan ketetapan-ketetapan nabi. Namun, ketika Nabi meninggal Muslim sulit untuk memutuskan tentang berbagai masalah, terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah baru yang tidak disebutkan dalam Al Quran dan Sunnah. Oleh karena itu, Sepeninggal nabi setiap ulama ketekunan untuk menyediakan jawaban untuk masalah yang dihadapi oleh hukum. Dalam perkembangan sejarah Ushul Fiqih diakui dua kategorisasi yang mendominasi pemikiran ushul Fiqih, ushul mutakalimin dan ushul hanafiyah. Ushul mutakalimin diakui sebagai ushul rasionalis, ushul Hanafiyah diakui sebagai ushul doctriner. Namun, mayoritas ulama Check yang terdekat dengan al-rayi adalah mazhab Hanafi adalah desain dari awal teori al - Syafii adalah mengatasi untuk mencari jalan; jalan sintesis dari kedua kecenderungan. Kata kunci : Kontruksi, pembentukan, perkembangan, sejarah, ushul fiqh.
Copyrights © 2012