Di era modern sekarang ini, kebutuhan untuk melakukan ijtihad di kalangan para akademisi, praktisi, atau birokrat telah menjadi suatu keharusan guna menjawab berbagai isu kontemporer yang berkaitan dengan hukum Islam yang disebabkan oleh perubahan paradigma dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Penggunaan pemikiran (raây) secara optimal guna mengeksplorasi, menemukan, menyortir, menganalisis, dan menetapkan hukum, dalam terminologi teori hukum Islam (ushuliyyin) merupakan suatu bentuk upaya ijtihad yang dimaksudkan.     Bangunan       ijtihad  ushul    Fiqih    umumnya diterapkan pada aturan hukum yang bersifat dzanniyat, dan tidak diperbolehkan pada hukum-hukum yang bersifat qathâiyyat. Para ulama setuju bahwa terhadap teks Al-qur`an dan Sunnah Nabi yang tidak diragukan lagi keabsahannya (qathâiyat), ijtihad tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu, seperti dikatakan oleh Wahbah Zuhaili, hukum Islam yang termasuk dalam kategori yang telah dikenal umum, harus diperlakukan secara umum, termasuk hukum yang telah jelas dan sah yang dalam istilah Arab disebut al-hukm al-maâlumat min al-din bi al-dharurah wa al-badahah atau ketentuan yang mujmaâ â alaih wa maâlum min al-din bi al-dharurah. Dengan demikian reorientasi studi ijtihad kontemporer  adalah  refleksi  dari  istinbath  yang  disesuaikan dengan pergeseran, perubahan, pembangunan dan kebutuhan hidup masyarakat modern. Karenanya, secara teknis, diperlukan paradigma, metodologi dan strategi untuk memecahkan setiap masalah yang dihadapi, sehingga setiap masalah yang timbul dapat terkontektualisasi dengan sasaran yang baik dan tepat. Ijtihad sebagai suatu kegiatan hukum yang membawa misi ârahmatan lil alaminâ harus dipastikan dapat dibumikan, dinamis, fleksibel, relevan sepanjang waktu dan, pada saat yang sama, mengadopsi tantangan dan perubahan zaman hingga hari kiamat.Kata kunci : Reorientasi Ijtihad Kontemporer, Kontekstualisasi Ijtihad
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014