Fiqh minoritas dinilai masih sedikit dibahas oleh civitas akademika perguruan tinggi di Indonesia. Terlebih jika kajiannya diramu dengan konsep antropologi yang menekankan pada sebuah konsep kondisi riil muslim minoritas yang tampil apa adanya (pola berpikir emik). Dari sudut pandang antropologi ditemukan bahwa banyak hal yang menjadi ujung tombak persoalan antropologi yang belum tersentuh oleh fiqh, sehingga perlu adanya format baru dalamsebuah konstrukfiqih minoritas untuk mengatasi problematika yang dialami muslim minoritas tertentu. Tulisan ini akan membahas tentang fiqh minoritas, yang lebih fokus mengkaji tentang  fiqh al-aqalliyat dan evolusi maqashid al-syariâah dari konsep ke pendekatan, dilihat dari sudut pandang antropologi, dengan melihat praktik keagamaan yang dilakukan masyarakat muslim minoritas di Barat.Kata Kunci : Fiqh, Minoritas, Antropologis
Copyrights © 2012