JURNAL ISTINBATH
Vol 10, No 1 (2013): Edisi Mei 2013

REORIENTASI KAJIAN IJTIHAD KONTEMPORER

Maimun, Maimun ( IAIN Raden Intan Lampung)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2014

Abstract

Di era modern saat ini sepertinya akademisi, praktisi, atau birokrat perlu melakukan ijtihad dan menjadi suatu keharusan untuk menjawab isu-isu kontemporer hukum Islam, untuk mengubah paradigma, paradigma, metode diligence pergeseran, perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dunia modern. Penggunaan pemikiran maksimal (ray) untuk mengeksplorasi, menemukan, pilih, menyortir, menganalisis dan menetapkan hukum, dalam terminologi teori hukum Islam (ushuliyyin), yang sebenarnya dimaksudkan oleh ijtihad. Gedung ijtihad ushul Fiqih sastra umumnya dikenakan undang-undang kepribadian yang dzanniyat, tidak diperbolehkan pada hukum-hukum kepribadian yang qathiyyat. Mereka setuju bahwa teks dari Al-Quran dan Sunnah yang nabi tidak diragukan lagi keabsahannya (qathiyat) berasal dari Allah dan Rasul-Nya, tidak bidang ijtihad. Oleh karena itu, Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa Islam Hukum kategori yang telah dikenal untuk umum, diterapkan secara umum, memiliki yang jelas dan sah, semacam aturan disebut al-hukm al-malumat min al-din bi al-dharurah wa al-badahah. Atau ketentuan lain dengan mujma alaih wa malum min al-din bi al-dharurah. Dengan demikian reorientasi bukanlah lain studi kontemporer ijtihad adalah refleksi dari hukum Islam istinbath disesuaikan dengan pergeseran, perubahan, pembangunan dan kebutuhan masyarakat modern hidup. Karena secara teknis, diperlukan percepatan paradigma, paradigma, metodologi dan strategi untuk memecahkan setiap masalah yang dihadapi, sehingga setiap masalah yang timbul dapat contextualised dengan sasaran yang tepat dan baik. Ijtihad sebagai kegiatan hukum istinbath yang membawa misi "rahmatan lil alamin" pasti undang-undang ini dapat dibumikan, selalu dinamis, fleksibel, relevan di sepanjang waktu dan pada saat yang sama alamat tantangan dan perubahan dalam zaman modern hatta yaumal qiyamah. Kata kunci :  Reorientasi, Ijtihad Kontemporer, kontekstual

Copyrights © 2013