Hukum Islam dalam upaya pemeliharaan harta atau hifzh al-mal sejak awal telah mengatur tentang cara mencari harta agar dalam memperoleh harta tidak dengan cara melanggar hukum seperti halnya mencuri. Bahkan dalam Islam pun diatur cara mendayagunakan harta tersebut agar sejalan dengan tuntutan agama. Oleh karena itu salah satu aturan Islam yang bertujuan untuk memelihara harta seseorang dari kejahatan orang lain adalah dengan meng-haramkan mencari harta untuk orang lain. Mengenai aplikasi hukuman potong tangan ini dikalangan Fukaha Islam bidang Jarimah terdapat banyak perbedaan. Antara Fukaha klasik yang menyatakan bahwa hukuman potong tangan adalah mutlak. Sedangkan Fukaha kontemporer masih memberikan pilihan lain selain hukuman potong tangan misalnya hukuman takzir. Perbedaan pendapat tersebut akan penulis coba untuk mendeskripsikan ke dalam tulisan ini sehingga terdapat gambaran yang jelas akan perbedaan-perbedaan dan persamaan serta alasan-alasannya.  Akan tatapi dalam tulisan ini penulis hanya akan membahas substansi Hukum Pidana Islam tentang pencurian yang bersumber dari al Qurâan dan mendeskripsikan pendapat imam empat tentang tindak pidana pencurian dalam pandangan Islam serta pendapat para Fukaha klasik dan modern yang tertuang dalam kitab-kitabnya. Kata kunci : Pencurian, Jarimah, Imam Madzhab
Copyrights © 2012