Abu Yusuf menuliskan gagasan mengenai ekonomi dalam bukunya yang berjudul Al-Largest Kharaj. Buku ini ditulis untuk merespon khalifah Harun Al-Rashid dalam penentuan pajak, manajemen hasil, dan belanja umum menurut aturan Islam. Abu Yusuf menulis bahwa Amir Al-Muâminin diminta untuk mempersiapkan buku komprehensif yang bisa digunakan sebagai bukti dari pungutan pajak yang sah, yang disusun untuk menghindari tekanan orang. Abu Yusuf cenderung mengekspose pemikiran ekonomi yang beragam dengan menggunakan analisis qiyas dan diawali dengan sebuah studi yang mendalam terhadap Al-Qur`an, hadis nabi, atsar sahabi, dan juga praktek penguasa. Ide dasarnya adalah merealisasikan al-maslahah al-ammah (minat publik). Pendekatan ini menghasilkan ide yang beragam, lebih relevan dan tetap. Dalam kasus pajak, dia telah mengembangkan prinsip-prinsip yang jelas sehingga pada abad mendatang bisa diketahui para pakar ekonomi sebagai aturan perpajakan. Beberapa prinsip yang ditekankan adalah kemampuan membayar, memberikan waktu yang cukup untuk pembayar pajak dan pemusatan pembuatan keputusan dalam administrasi pajak. Abu Yusuf menyatakan bahwa negara bertanggungjawab dalam memenuhi ketetapan fasilitas infrastruktur untuk menambah produktifitas lahan, kesejahteraan rakyat dan perkembangan ekonomi. Dia menyatakan bahwa semua biaya seharusnya digunakan negara sebagai usaha untuk meningkatkan fasilitas publik seperti pembangunan gedung dan dam. Bagaimanapun, Abu yusuf menegaskan bahwa jika proyek hanya menguntungkan kelompok tertentu, biaya proyek akan dibebankan pada mereka. Kata kunci: Abu Yusuf, Kontribusi Negara, Kesejahteraan rakyat, Pajak.
Copyrights © 2013