Artikel  ini  berusaha  mendeskripsikan  ushul  fiqh  sebagai sarana untuk membangun wawasan pluralisme dalam rangka meminimalisir konflik keagamaan di Indonesia. Hal ini penting dilakukan karena, pertama, Indonesia sebagai negara yang multi ras, multi kultur dan multi agama dan keyakinan sangat rentan terhadap konflik. Kedua, konflik yang terjadi atau yang mungkin terjadi harus diselesaikan sesuai dengan faktor yang melatarbelakanginya. Bila yang menjadi faktor adalah agama atau keyakinan, maka penyelesaiannya juga mengedepankan pendekatan keagamaan. Ushul fiqh sebagai metode dan kajian dalam hukum islam bisa menjadi alternatif untuk meminimalisir dan mengantisipasi konflik keagamaan tersebut. Tulisan ini berdasarkan data kepustakaan yang danalisa secara deduktif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa rekonstruksi aksiologi ushul fiqh harus dilakukan melalui tiga langkah: (1) pengujian konsep ontologi syariah sebagai objek ushl fiqh, (2) klasifikasi antara sisi teori dan sisi praktis ushul fiqh, (3) pengembangan struktur praktis ushul fiqh.Kata kunci: Ushul fiqh, Aksiologi, Wawasan pluralisme
Copyrights © 2014