Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan penjelasan yang mendalam antara Fungsi hukum dalam menghadapi transformasi sosial dan dunia maya di masyarakat. Ini menyangkut hal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dan informasi. Penelitian ini menggunakan penelitian sosial dengan pendekatan normatif dan yuridis dan bahan hukum primer yang meliputi data sekunder. Teknik analisis data ini menggunakan kombinasi deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya hubungan yang erat antara hukum dan transformasi sosial yang terkait dengan kejahatan dalam dunia maya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dan Informasi adalah alat kontrol sosial dan rekayasa sosial dalam masyarakat.
Copyrights © 2014