Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi E-Commerce. Hukum positif di Indonesia memang belum ada yang mengatur secara khusus dan rinci tentang transaksi E-Commerce Penelitian ini menggunakan penelitian sosial dengan pendekatan normatif dan yuridis dan bahan hukum primer yang meliputi data sekunder. Teknik analisis data ini menggunakan kombinasi deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dapatkah hukum positif yang telah ada sekarang mengisi kekosongan hukum mengenai E-Commerce, terutama mengenai perlindungan hukum bagi hak-hak konsumen.
Copyrights © 2016