Perkembangan teknologi informasi berdampak pada revolusi bentuk kejahatan yang konvensional menjadi lebih modern. Jenis kegiatannya mungkin sama, namun dengan media yang berbeda yaitu dalam hal ini internet, suatu kejahatan akan lebih sulit diusut, diproses, dan diadili. Kejahatan yang seringkali berhubungan dengan internet antara lain penyebaran virus komputer melalui pengiriman e-mail (cyber spamming) sebagai kejahatan yang dapat dilakukan melalui kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi dalam hal ini melalui penyalahgunaan media internet. Ada dua masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik mengatur tindak pidana penyebaran virus komputer melalui pengiriman e-mail; dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana penyebaran virus komputer melalui pengiriman e-mail?
Copyrights © 2019