Indonesian Notary
Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary

Tanggung Jawab Pidana Notaris Terhadap Pembuatan Akta Palsu Yang Merugikan Para Penghadap (Studi Kasus Notaris Agus Satoto, Wilayah Kedudukan Jabatan Daerah Denpasar)

Muhammad Fadhil Aditya (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2021

Abstract

Keberadaan kode etik Notaris merupakan konsekuensi logis dari suatu pekerjaan profesi Notaris. Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan harus berpegang teguh tidak hanya pada peraturan perundang-undangan semata. Dalam praktik ditemukan kenyataan bahwa suatu pelanggaran yang dilakukan Notaris sebenarnya dapat diminta pertanggungjawaban di bawah hukum pidana. Penelitian ini membahas tentang akibat hukum dari akta autentik yang dibuat oleh Notaris dengan keterangan palsu dan tanggung jawab Notaris terhadap adanya keterangan palsu pada akta dalam kasus yang dilakukan Notaris Agus Satoto berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bentuk penelitian, hukum yuridis normatif dengan bahan pustaka yamg merupakan data dasar yang digolongkan sebagai data sekunder melalui teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Akibat hukum terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris Agus Satoto secara melawan hukum sehingga menyebabkan akta autentik menjadi akta dibawah tangan serta akta tersebut dapat dibatalkan telah sejalan dengan teori kewenangan dan konsep perlindungan hukum. Besarnya tanggung jawab Notaris dalam menjalankan profesinya mengharuskan Notaris untuk selalu cermat dan hati-hati dalam setiap tindakannya. Kata Kunci : Notaris, Akta Autentik, Pemalsuan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...