Indonesian Notary
Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary

Perkawinan Beda Agama Di Indonesia (Studi Kasus : Penetapan Pn Jakarta Selatan Nomor 1139/Pdt.P/2018/Pn.Jkt.Sel.)

Hubertus Shakti Bagaskara Oratmangun (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2021

Abstract

Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Undang-Undang Perkawinan tidak diatur secara jelas tentang perkawinan beda agama. Namun, dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa: Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku pula bagi: a. Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan b. Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan. Kemudian dalam penjelasan Pasal 35 huruf (a) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama”. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan Hakim untuk menolak dan menerima permohonan perkawinan beda agama dan bagaimana Indonesia mengatur tentang perkawinan beda agama tersebut. Kata kunci: Perkawinan, Perkawinan Beda Agama.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...