Tanah Ulayat merupakan tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin adat (Kepala Adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar. Untuk dapat menyatakan bahwa suatu hak ulayat di suatu tempat tertentu masih eksis, ada tiga unsur pokok yang harus dipenuhi yaitu unsur masyarakat, unsur wilayah dan unsur hubungan antara masyarakat hukum adat dengan wilayahnya. Terdapat dua permasalahan dalam penelitian ini yakni pembuktian atas pemilikan tanah adat berdasarkan UUPA dan pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri No. 42/Pdt.Plw/2016/Pn Blg serta konsep dan bentuk perlindungan hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat di Indonesia terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri No. 42/Pdt.Plw/2016/Pn Blg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan untuk menelaah norma hukum tertulis yang berlaku untuk menganalisis terhadap putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Nomor 42/Pdt.Plw/2016/PN Blg dengan jenis data sekunder dan alat pengumpulan data studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menyatakan bahwa Hakim menolak perlawanan dari pelawan dikarenakan pertimbangan bahwa objek perkara yang dipersoalkan oleh Pelawan merupakan objek waris yang sama dengan pihak tergugat serta negara mempunyai kewajiban untuk tidak melanggar hak penguasaan dan pemilikan atas tanah-tanah adat masyarakat hukum adat, dan juga sekaligus berkewajiban melindungi dalam arti mencegah dan menindak pelanggarannya.Kata Kunci: Hak, Hukum Adat, Pengadilan.
Copyrights © 2021