Indonesian Notary
Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary

Keberlakuan Ketentuan Harta Bersama Dalam Undang-Undang Perkawinan Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 545 PK/PDT/2017)

Maghfira Humaira (Unknown)
Nicholas Ardyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2021

Abstract

Ketentuan Hukum Harta Benda Perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 35-Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah dikesampingkan dengan suatu Yurisprudensi “Pembeli Yang Beritikad Baik Harus Dilindungi”. Majelis Hakim pemeriksa perkara tidak mempertimbangkan mengenai hubungan perkawinan para pihak baik dalam hal terdapat harta bersama maupun tidak terdapatnya harta bersama. Dalam praktiknya, masih terdapat Majelis Hakim yang tidak mengindahkan ketentuan Harta Benda Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35-37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Negara telah memberi kepercayaan kepada PPAT untuk menjalankan sebagian tugas negara dalam bidang hukum perdata, yaitu dalam pembuatan alat bukti berupa akta autentik dan PPAT telah dipercaya oleh masyarakat untuk menuangkan perbuatan hukum yang dilakukannya dalam bentuk akta PPAT. Namun dalam prakteknya, seringkali terjadi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku yang tentunya dapat menimbulkan risiko maupun kerugian terhadap hak atas tanah. Seringkali PPAT seakan-akan mengabaikan Legal Due Dilligence (LDD) secara mendalam, seperti halnya mempertimbangkan status perkawinan dari penghadap. Kata kunci:  Hukum Perkawinan, Harta Bersama, Akta Jual-Beli.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...