Zakat merupakan salah satu kewajiban agama Islam yang tidak hanya dipandang sebagai kewajiban agama semata tapi juga sebagai instrument yang memberikan kontribusi besar baik bagi masyarakat maupun negara. Kontribusi zakat akan dirasakan oleh masyarakat maupun negara jika pengelolaan zakat mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan. Aceh sebagai daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah menjadikan zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah. Kewenangan pengelolaan zakat di Aceh yaitu lembaga dengan nama Baitul Mal. Baitul Mal adalah Lembaga Daerah Non Struktural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan/atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan Syariat Islam. Baitul Mal juga memiliki kewajiban untuk mengumpulkan, menyalurkan dan pendayagunaan zakat, untuk itu perlu dikelola secara optimal dan efektif oleh sebuah lembaga profesional yang bertanggung jawab sesuai dengan apa yang telah disyari’atkan dalam ajaran agama Islam. Sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) Baitul Mal Kota Banda Aceh untuk pencairan dana zakat dengan memenuhi beberapa tahapan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019