Artikel ini bertujuan menjelaskan sejarah sosial perkembangan hukum gadai dan gadai syariah di Indonesia. Gadai merupakan bagian dari aktifitas ekonomi yang telah berlangsung lama. Terdapat tiga corak hukum yang mengatur praktik gadai, yaitu: hukum positif, hukum adat dan hukum Islam. Ketiga jenis hukum tersebut terus berkembang mengikuti dinamika sosial masyarakat, sehingga ikut mempengaruhi perkembangan praktik gadai sebagai instrument keuangan alternatif yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017