Perdagangan orang adalah tindak pidana yang belakangan menjadi hangat dibicarakan pada berbagai kalangan.Negara Indonesia sebenarnya sudah memiliki Instrumen hukum untuk melindungi waragamasyarakatnya dari tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan lahirnya UU RI No. 21 Tahun 2007tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal yang menarik dalam undang-undang tersebutsekaligus menjadi tujuan dalam tulisan ini adalah pengaturan mengenai restitusi atau ganti kerugian yangdiperkenankan dimohon oleh korban terhadap pelaku.Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah Yuridis normative dengan mengambil bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan hal yangditeliti.Tidak semanis cita-cita negara, Restituti masih menimbulkan sejumlah masalah dalam tataran normamaupun implementasinya. Tercatat beberapa masalah yang timbul seperti norma yang kabur dalam aturandan tata cara pelaksanaannya, belum tersedianya sumber daya manusia dari aparat yang mumpuni dalampenanganan kasus perdagangan orang, serta kesadaran yang rendah dari masyarakat untuk melaporkan kasusperdangan orang berikut usaha untuk memperoleh hak-hak mereka.
Copyrights © 2016