Legal Protection for the Partnership Agreement Parties
Vol 16 No 01 (2016): June 2016

Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut UU RI No. 21 tahun 2007 Dalam Perspektif Negara Hukum Kesejahteraan

Wiend Sakti myharto (Universitas 17 Agustus Jakarta)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2018

Abstract

Perdagangan orang adalah tindak pidana yang belakangan menjadi hangat dibicarakan pada berbagai kalangan.Negara Indonesia sebenarnya sudah memiliki Instrumen hukum untuk melindungi waragamasyarakatnya dari tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan lahirnya UU RI No. 21 Tahun 2007tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal yang menarik dalam undang-undang tersebutsekaligus menjadi tujuan dalam tulisan ini adalah pengaturan mengenai restitusi atau ganti kerugian yangdiperkenankan dimohon oleh korban terhadap pelaku.Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah Yuridis normative dengan mengambil bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan hal yangditeliti.Tidak semanis cita-cita negara, Restituti masih menimbulkan sejumlah masalah dalam tataran normamaupun implementasinya. Tercatat beberapa masalah yang timbul seperti norma yang kabur dalam aturandan tata cara pelaksanaannya, belum tersedianya sumber daya manusia dari aparat yang mumpuni dalampenanganan kasus perdagangan orang, serta kesadaran yang rendah dari masyarakat untuk melaporkan kasusperdangan orang berikut usaha untuk memperoleh hak-hak mereka.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

al-risalah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of sharia and law areas. It publishes articles and research papers concerning Islamic law, Islamic legal thought, Islamic jurisprudence, Islamic economic laws, ...