Lembaga peradilan yang merupakan representasi utama wajah penegakan hukum untuk menegakkan hak asasi manusia dituntut untuk mampu melahirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan sosial dan pemberdayaan sosial melalui putusan-putusannya. Kegagalan lembaga peradilan dalam mewujudkan tujuan hukum telah mendorong meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Munculnya kritik-kritik terhadap keberadaan lembaga peradilan tidak lain karena peradilan tidak dapat secara maksimal memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Putusan pengadilan yang diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan masyarakat yang terganggu tidak dapat terpenuhi.Adanya isu mafia peradilan, keadilan dapat dibeli, ungkap-ungkapan ini merupakan reaksi dari rasa keadilan masyarakat yang terkoyak karena bekerjanya lembaga peradilan yang tidak profesional.Untuk menuju pada cita-cita pengadilan sebagai penegak hak asasi manusia, maka pengadilan harus senantiasa mengedepankan dimensi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap putusan yang dibuatnya. Adanya dimensi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia yang merupakan manifestasi bekerjanya lembaga peradilan, akan semakin mendekatkan lembaga peradilan sebagai pengayom masyarakat
Copyrights © 2015