Legal Protection for the Partnership Agreement Parties
Vol 15 No 02 (2015): December 2015

Pornografi Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam




Article Info

Publish Date
01 Dec 2018

Abstract

Fokus penelitian tentang bagaimana ketentuan sanksi pornografi dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam. Kajian ini menggunakan pendekatan undang-undang dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan Pornografi. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Penulis menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan azas-azas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pornografi Dalam Perspektif Hukum Islam, adalah segala sesuatu yang selalu dikaitkan dengan gerak tubuh yang erotis dan/ atau sensual dari perempuan dan/atau laki-laki untuk membangkitkan nafsu birahi. Termasuk juga perbuatan erotis atau sensual yang memuakkan, menjijikkan, atau memalukan orang yang melihatnya. Sedangkan di dalam hukum positip dikategorikan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Dilihat dari Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008, sanksinya dikategorikan pada perbuatan yang memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi. Dalam hukum Islam, sanksi/hukum kegiatan tersebut adalah haram.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

al-risalah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of sharia and law areas. It publishes articles and research papers concerning Islamic law, Islamic legal thought, Islamic jurisprudence, Islamic economic laws, ...