Dengan disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang memberikan kekuasaan bagi Peradilan Agama untuk menangani perkara-perkara ekonomi syariah. Hal ini merupakan langkah baru dalam penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Di mana selama ini masalah ekonomi syariah tidak diperhatikan oleh pemerintah. Undang-undang tersebut tidak perlu diperdebatkan keberadaannya, karena di satu sisi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, terutama pelaku bisnis syariah, dan di sisi lain secara substansi akan dijadikan sebagai landasan yuridis bagi hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah
Copyrights © 2013