Pada saat ini, sebagian besar intelektual dan modernis, termasuk ulama tradisionalis, cukup kreatif untuk mengembangkan pemahaman hukum Islam. Sarjana Muslim melakukan interpretasi teks-teks agama dengan hati-hati tanpa mengurangi rasa hormat terhadap temuan sarjana-sarjana sebelumnya. Pemikiran yang mencoba untuk mengkaji pendekatan nat dan sebagian ada bagian dalam upaya untuk meninggalkan istimbat sarjana hukum yang berasal dari golongantertentu. Mereka menyadari pentingnya menerima perubahan dalam reformasi hukum Islam, khususnya, di bidang mu'amalah seperti hukum keluarga, ekonomi, sosial, dan politik. Mereka mendorong perlunya ijtihad dan talfiq dan mendefinisikan kembali arti qat'i dalam bentuk undang-undang yang bersifat positif dan fatwa ulama. Produk hukum dan fatwa sebelumnya menjadi dasar pertimbangan hukum. Pada aspek metodologis bahwa pembentukan hukum dan fatwa ulama di Indonesia, katakanlah Hukum Pernikahan, HukumWakaf, Kompilasi Hukum Islam dan sebagainya, dipandang telah banyak meninggalkan fatwa sebelumnya, karena mengutamakan pertimbangan rasional, dan tidak hanya terpaku pada pendapat “empat mazhab” saja, tetapi juga pendapat mazhab lain seperti Dhahiri dan Sekte Syi’ah.
Copyrights © 2012