Seperti diketahui, prinsip syariah begitu luas dan fleksibel, termasuk dalam mendukung berbagai kegiatan investasi dan ekonomi yang akan memberikan dampak positif bagi kehidupan ekonomi ummat yang berkeadilan, baik sebagai investor maupun pengelolah. Oleh karena itu, pihak yang berkepentingan terhadap kehidupan ekonomi tersebut telah membuat aturan-aturan untuk menghindari risiko penyalahgunaan Hukum Islam. Salah satunya, Fatwa DSN-MUI No. 40/ DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Bidang Pasar Modal. Namun, sebagai suatu kajian akademis, penulis ingin menganalisis tentang metodologi pengambilan hukum apa yang digunakan dalam Fatwa DSN-MUI tersebut. Dan setelah dianalisis, dapat disimpulkan bahwa penetapan Fatwa DSN-MUI tersebut menggunakan gabungan tiga metode, yaitu: bayani, qiyasi dan taqriri
Copyrights © 2012