Tulisan ini bertujuan untuk untuk mengetahui dasar hukum yang dipakai, prosedur penyelesaiannya, dan penetapan putusan kasus hadhanah yang dilakukan oleh hakim di Mahkamah Syariah Negeri Melaka, Malaysia. Berdasarkan data yang ada, dipahami bahwa secara umum Mahkamah Syariah Negeri Melaka menggunakan undang-undang yang bersumberkan pada hukum syara’. Tetapi, undang-undang ini telah dibukukan atau dibentuk menjadi satu undang-undang. Adapun mengenai pelaksanaan hukuman denda dan penjara. Hukuman ini memang tidak dinyatakan secara jelas dalam Islam. Oleh karenanya, hukuman ini dipandang sebagai salah satu bentuk pembaharuan dalam hukum Islam, di mana tujuannya adalah untuk menjaga kemaslahatan, khususnya memelihara keturunan.
Copyrights © 2012